Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng telah mengadakan rapat pembahasan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang didalamnya diamanatkan terkait pemberian TPP Inspektorat Daerah, Pengurus Barang Milik Daerah, dan PPPK pada hari Senin tanggal 11 November 2024 bertempat di Ruang Rapat Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng.
Rapat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng dengan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, dan Plt. Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng beserta staf.
Adapun
tindak lanjut dari rapat ini yaitu untuk mekanisme pemberian TPP ASN berdasarkan
petunjuk Bapak PJ Bupati Buleleng kepada Bapak Plt. Kepala BPKPD dengan melihat
kondisi saat ini di Pemerintah Provinsi Bali difasilitasi oleh BKD/BKPSDM,
namun dengan melihat limit perhitungan waktu yang sangat mendesak untuk
pemberian TPP kepada ASN Pemkab. Buleleng tahun 2025, sebaiknya tahun ini masih
difasilitasi oleh BPKPD dengan didampingi oleh BKPSDM sebagai instansi pengampu
yang akan menfasilitasi pemberian TPP kepada ASN untuk tahun yang akan datang.