BAGIAN ORGANISASI
Bagian Organisasi mempunyai
tugas dan fungsi:
a. menyusun
rencana kegiatan Bagian Organisasi, berdasarkan data dan program yang
ditetapkan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
b.
memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c.
mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik
dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
e.
melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di
bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana
serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
f.
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan
tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan
Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
g.
melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata
Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
h. mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan i. melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
1 SUBBAGIAN KELEMBAGAAN
DAN ANALISIS JABATAN
Subbagian Kelembagaan dan
Analisis Jabatan mempunyai tugas dan fungsi:
a.
menyusun rencana kegiatan Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan,
berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Organisasi
serta ketentuan Peraturan Perundangundangan;
b.
memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c.
mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d.
menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
e.
menyusun bahan dan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan Perangkat Daerah;
f. menyusun bahan evaluasi kelembagaan
Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD);
g.
menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
h.
menghimpun dan menyusun Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK) dan
evaluasi jabatan;
i.
menghimpun, mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan kajian akademik
terhadap usulan penataan Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
j.
menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah;
k.
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan.
2 SUBBAGIAN PELAYANAN PUBLIK DAN TATA
LAKSANA
Subbagian Pelayanan Publik
dan Tata laksana mempunyai tugas dan fungsi:
a.
menyusun rencana kegiatan Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana,
berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Organisasi
serta ketentuan Peraturan Perundangundangan;
b.
memimpin dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c.
mengevaluasi dan menilai prestasi hasil
kerja bawahan;
d. menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian
dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
e.
menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan
pelayanan publik bagi unit kerja/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Daerah;
f.
melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi
penyusunan standar pelayanan publik;
g.
menghimpun dan memfasilitasi Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh
masing-masing Perangkat Daerah;
h.
menyiapkaan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik;
i.
melaksanakan koordinasi dan fasilitasi
inovasi pelayanan publik;
j. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan
tugasnya kepada atasan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan.
3 SUBBAGIAN KINERJA DAN REFORMASI BIROKRASI
Subbagian Kinerja dan
Reformasi Birokrasi mempunyai tugas dan fungsi:
a.
menyusun rencana kegiatan Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi berdasarkan
data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Organisasi serta ketentuan
Peraturan Perundangundangan;
b.
memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c.
mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d.
menyusun bahan kebijakan teknis peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
e.
menyusun bahan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng;
f.
menyusun bahan dokumen Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Kabupaten Buleleng;
g.
melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng;
h.
melakukan fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di lingkup Pemerintah
Kabupaten Buleleng;
i.
melaksanakan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
j. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan
tugasnya kepada atasan; dan
k.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.