(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Tupoksi


BAGIAN ORGANISASI

Bagian Organisasi mempunyai tugas dan fungsi:

a. menyusun rencana kegiatan Bagian Organisasi, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Asisten Administrasi Umum serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;

e. melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;

f. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;

g. melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;

h. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

SUBSTANSI KELEMBAGAAN DAN ANALISIS JABATAN

Substansi Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas dan fungsi:

a. menyusun rencana kegiatan Substansi Kelembagaan dan Analisis Jabatan, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Organisasi serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d. menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);

e. menyusun bahan dan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan Perangkat Daerah;

f. menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD);

g. menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);

h. menghimpun dan menyusun Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK) dan evaluasi jabatan;

i. menghimpun, mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan kajian akademik terhadap usulan penataan Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;

j. menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah;

k. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

SUBSTANSI PELAYANAN PUBLIK DAN TATA LAKSANA

Substansi Pelayanan Publik dan Tata laksana mempunyai tugas dan fungsi:

a. menyusun rencana kegiatan Substansi Pelayanan Publik dan Tata Laksana, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Organisasi serta ketentuan Peraturan             Perundang-undangan; b.memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

b. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

c. menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;

d. menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;

e. melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik;

f. menghimpun dan memfasilitasi Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;

g. menyiapkaan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik;

h. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik.

i. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 


SUBSTANSI KINERJA DAN REFORMASI BIROKRASI

Substansi Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas dan fungsi :

a. menyusun rencana kegiatan Substansi Kinerja dan Reformasi Birokrasi berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Organisasi serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d. menyusun bahan kebijakan teknis peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;

f. menyusun bahan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);

g. menyusun bahan dokumen Reformasi Birokrasi (RB);

h. melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);

i.  melakukan fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB);

j. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;

k. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

l.  melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.