BAGIAN ORGANISASI
Bagian
Organisasi mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyusun
rencana kegiatan Bagian Organisasi, berdasarkan data dan program yang
ditetapkan oleh Asisten Administrasi Umum serta ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
b. memimpin dan
mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi
dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis
Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi
Birokrasi;
e. melaksanakan
penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang
Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta
Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
f. melaksanakan
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang
Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta
Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
g. melaksanakan
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta
Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
h. mengevaluasi
dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan i. melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
SUBSTANSI KELEMBAGAAN DAN ANALISIS JABATAN
Substansi Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyusun rencana kegiatan Substansi Kelembagaan dan Analisis
Jabatan, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian
Organisasi serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
(SOTK);
e. menyusun bahan dan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan
Perangkat Daerah;
f. menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD);
g. menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
h. menghimpun dan menyusun Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban
Kerja (ABK) dan evaluasi jabatan;
i. menghimpun, mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan kajian
akademik terhadap usulan penataan Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah;
j. menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah;
k. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
SUBSTANSI PELAYANAN PUBLIK DAN TATA LAKSANA
Substansi Pelayanan Publik dan Tata laksana mempunyai tugas dan
fungsi:
a. menyusun rencana kegiatan Substansi Pelayanan Publik dan Tata Laksana, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Organisasi serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b.memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
b. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
c. menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode
kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
d. menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang
ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah;
e. melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan
publik;
f. menghimpun dan memfasilitasi Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang
disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
g. menyiapkaan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik;
h. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik.
i. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
SUBSTANSI KINERJA DAN REFORMASI BIROKRASI
Substansi Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas dan fungsi :
a. menyusun rencana kegiatan Substansi Kinerja dan Reformasi Birokrasi berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Organisasi serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. menyusun bahan kebijakan teknis peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
f. menyusun bahan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
g. menyusun bahan dokumen Reformasi Birokrasi (RB);
h. melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
i. melakukan fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB);
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
k. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.