Sebuah organisasi dapat diibaratkan sebagai organisme hidup, sebuah organisasi dapat tumbuh berkembang, diakui keberadaannya, namun dapat juga “mati” dan hilang eksistensi. Perangkat daerah sebagai organisasi publik, eksistensinya sangat bergantung pada kebutuhan masyarakat akan layanan dan peran yang diberikan oleh organisasi tersebut. Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah beberapa kali melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah. Hal ini sebagai respon atas regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, kebutuhan daerah serta untuk memastikan bahwa perangkat daerah dapat melaksanakan seluruh kewenangan daerah dalam lingkup tugasnya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menggambarkan kondisi kelembagaan perangkat daerah secara umum, maka disusunlah profil kelembagaan ini yang diharapkan dapat menjadi salah satu pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan untuk penyusunan kelembagaan perangkat daerah pada tahun-tahun mendatang.
3. INSPEKTORAT
DAERAH (PROFIL KELEMBAGAAN)
4. DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA (PROFIL KELEMBAGAAN)
5. DINAS
KEBUDAYAAN (PROFIL KELEMBAGAAN)
6. DINAS
KESEHATAN (PROFIL KELEMBAGAAN)
7. DINAS
TENAGA KERJA (PROFIL KELEMBAGAAN)
8. DINAS
PARIWISATA (PROFIL KELEMBAGAAN)
9. DINAS PEKERJA
UMUM DAN TATA RUANG (PROFIL KELEMBAGAAN)
10. DINAS
PERUMAHAN, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN (PROFIL KELEMBAGAAN)
11. DINAS
PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH (PROFIL KELEMBAGAAN)
12. DINAS PERTANIAN (PROFIL KELEMBAGAAN)
13. DINAS
KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN (PROFIL KELEMBAGAAN)
14. DINAS
PERHUBUNGAN (PROFIL KELEMBAGAAN)
15. DINAS
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (PROFIL KELEMBAGAAN)
16. DINAS
KOMUNIKASI, INFORMATIKA, PERSANDIAN DAN STATISTIK (PROFIL KELEMBAGAAN)
17. DINAS SOSIAL (PROFIL KELEMBAGAAN)
18. DINAS PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DAN DESA (PROFIL KELEMBAGAAN)
19. DINAS PENGENDALIAN
PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (PROFIL KELEMBAGAAN)
20. DINAS ARSIP
DAN PERPUSTAKAAN DAERAH (PROFIL KELEMBAGAAN)
21. DINAS PENANAMAN
MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PROFIL KELEMBAGAAN)
22. DINAS
LINGKUNGAN HIDUP (PROFIL KELEMBAGAAN)
23. DINAS PEMADAM
KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN (PROFIL KELEMBAGAAN)
24. SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA (PROFIL KELEMBAGAAN)
25. BADAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (PROFIL KELEMBAGAAN)
26. BADAN RISET
DAN INOVASI DAERAH (PROFIL KELEMBAGAAN)
27. BADAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH (PROFIL KELEMBAGAAN)
28. BADAN
KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (PROFIL KELEMBAGAAN)
29. BADAN KESATUAN
BANGSA DAN POLITIK (PROFIL KELEMBAGAAN)
30. BADAN PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH (PROFIL KELEMBAGAAN)
31. KECAMATAN
TEJAKULA (PROFIL KELEMBAGAAN)
32. KECAMATAN
KUBUTAMBAHAN (PROFIL KELEMBAGAAN)
33. KECAMATAN
SAWAN (PROFIL KELEMBAGAAN)
34. KECAMATAN
BULELENG (PROFIL KELEMBAGAAN)
35. KECAMATAN
SUKASADA (PROFIL KELEMBAGAAN)
36. KECAMATAN
BANJAR (PROFIL KELEMBAGAAN)
37. KECAMATAN
SERIRIT (PROFIL KELEMBAGAAN)
38. KECAMATAN
BUSUNGBIU (PROFIL KELEMBAGAAN)
39. KECAMATAN
GEROKGAK (PROFIL KELEMBAGAAN)
40. RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH (PROFIL KELEMBAGAAN)