(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH

Admin organisasisetda | 09 Agustus 2017 | 3071 kali

KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI

jakarta, 10 Juni 2017

Nomor :061/4892/OTDA

Hal   : Nomenklatur Perangkat Daerah

Dalam rangka sinkronisasi pengunaan nomenklatur perangkat daerah untuk memperlancar koordinasi dan komunikasi antar perangkat daerah dan antar susunan pemerintah daerah, dengan hormat disampaikan hal - hal sebagai berikut :

  1. Dalam ketentuan pasal 1 angka 23 Undang - undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Jo Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditegaskan bahwa "Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah"
  2. Selanjutnya dalam ketentuan pasal 310 ayat (2) Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, dijelaskan bahwa "KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah"
  3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka nomenklatur yang digunakan adalah :a. Nomenklatur 'Perangkat Daerah" apabila menunjuk pada keseluruhan perangkat daerah dan nomenklatur "Kepala Perangkat Daerah" sebagai nomenklatur pejabat yang memimpin perangkat daerah.b. Untuk nomenklatur masing - masing perangkat daerah, langsung menggunakan nama perangkat daerah (seperti dinas pendidikan, dinas kesehatan, badan kepegawaian atau satuan polisi pamong praja)c. Nomenklatur masing - masing pimpinan perangkat daerah adalah kepala dinas, kepala badan, inspektur, atau kepala satuan (seperti kepala dinas kesehatan, kepala badan kepegawaian, isnpektur daerah, atau kepala satuan polisi pamong praja)d. Nomenklatur SKPD diguakan dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedomanan pengelolaan keuangan daerah, yang menegaskan bahwa " Satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran / pengguna barang yang juga melaksanakan [engelolaan keuangan daerah.

      Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaanya.