Dalam pelaksanaan g-absen dan g-kinerja di lingkup pemkab buleleng yang akan diberlakukan efektif mulai tahun 2021.
1. mulai tanggal 4 januari 2021 dimohon untuk para kepala SKPD dan Kabag untuk menegaskan PNS di lingkup pemkab buleleng agar mulai menggunakan g-absen dan g-kinerja.
2.bagi yang mengalami kendala silakan menghubungi bkpsdm
3. tambahan penghasilan akan diberikan berdasarkan produktifitas kerja (60%) dan disiplin kerja (40%) yang terkeam dalam sistem dalam poin no 1.
Download disini