(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Dalam pelaksanaan g-absen dan g-kinerja di lingkup pemkab buleleng yang akan diberlakukan efektif mulai tahun 2021. 1. mulai tanggal 4 januari 2021 dimohon untuk para kepala SKPD dan Kabag untuk menegaskan PNS di lingkup pemkab buleleng agar mulai menggu

Admin organisasisetda | 05 Januari 2021 | 414 kali

Dalam pelaksanaan g-absen dan g-kinerja di lingkup pemkab buleleng yang akan diberlakukan efektif mulai tahun 2021.

1. mulai tanggal 4 januari 2021 dimohon untuk para kepala SKPD dan Kabag untuk menegaskan PNS di lingkup pemkab buleleng agar mulai menggunakan g-absen dan g-kinerja.

2.bagi yang mengalami kendala silakan menghubungi bkpsdm

3. tambahan penghasilan akan diberikan berdasarkan produktifitas kerja (60%) dan disiplin kerja (40%) yang terkeam dalam sistem dalam poin no 1.

Download disini