Beranda/Pengumuman/Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Admin organisasisetda | 30 Desember 2020 | 252 kali
Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya Natal Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19)