Usulan Pengajuan Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK / WBBM Tahun 2018
Singaraja 23/5 , Rapat dilaksanakan di ruang rapat bagian organisasi yang membahas tentang penilaian terhadap SKPD pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan menetapkan SKPD yang akan diusulkan kepada Kementerian PAN dan RB yang dibuka oleh PLH Asisten Administrasi Pemerintahan Bagus Gede Berata SH. yang di selenggarakan di Ruang Rapat Bagian organisasi Setda Kab. Buleleng.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ).Pemerintah Kabupaten Buleleng telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) pada 5 (lima) Perangkat Daerah yaitu :
Dalam rangka penilaian terhadap 5 (lima) unit kerja untuk memperoleh predikat menuju WBK/ menuju WBBM dintunjuklah Inspektorat Daerah Kab. Buleleng ( Bapak G.N Umardani ) selaku Tim Penilai Internal (TPI). dari hasil penilaian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
* Dasar Penugasan : Penilaian Mandiri terhadap Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada 5 (lima) unit kerja yang dimaksud diatas dilakukan berdasarkan Surat Tugas Bupati Buleleng No. 094/023/Itda/2018 tanggal 9 Pebruari 2018.
* Tujuan Penilaian : Untuk memperoleh informasi tentang unit kerja yang diusulkan sudah memenuhi syarat sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
* Hasil Penilaian : Penilaian dilaksanakan terhadap komponen pengungkit yang meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntablitas, Penguatan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dari hasil yang telah dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal (TPI) terhadap Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil yang di dapat disimpulkan bahwa kelima unit kerja diatas dinyatakan layak untuk diajukan sebagai unit kerja untuk memperoleh predikat WBK menuju ke WBBM.