Singaraja 27/11, Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten /Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan rapat membahas hasil rekomendasi Gubernur Bali tentang a. Pembentukan UPTD RSUD Kab. Buleleng dan Pembentukan UPTD Pengelola Obyek Daya Tarik Wisata Eks Pelabuhan Buleleng yang di hadiri oleh Tim Penataan dan Evaluasi Organisasi Perangkat Daerah Kab Buleleng, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Buleleng, Kepala Dinas Pariwisata Kab.Buleleng dan Direktur RSUD Kab. Buleleng. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kab.Buleleng Made Arya Sukerta, SH.MH dan didampingi oleh Kabag Organisasi Setda Kab.Buleleng Dra.I.DW A.A. Sri Ambarawati dan Kasubbag Kelembagaan Setda Kab. Buleleng I Ketut Sudirman, SH yang diadakan di ruang rapat Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kab. Buleleng.
Dalam rapat ini membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kab/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan akan dilaksanakan nanti dengan mengundang seluruh SKPD pada waktu selanjutnya.
Untuk pembentukan UPTD RSUD sementara belum dapat dilaksanakan dan tetap dengan keadaan seperti sekarang sebagai SKPD menunggu Peraturan Presiden dan Revisi PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dan untuk UPTD Pengelola Obyek dan Daya Tarik Wisata Ex Pelabuhan Buleleng berdasarkan Gubernur Bali No.061.1/2756/KLB/Org Pembentukannya tidak di rekomendasikan akan dilaksanakan pencabutan berdasarkan Peraturan Bupati.