Singaraja 22/10, Pemkab Buleleng melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Rapat Hasil Evaluasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2018 pada Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Rapat yang diselenggarakan di Gedung Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng ini dipimpin Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng I DW. A. Sri Ambarwati.
Dalam rapat tersebut, dilakukan beberapa pembahasan diantaranya rangkuman hasil evaluasi Penyusunan SOP yang telah dilaksanakan pada Bulan Agustus – September tahun 2018 dan Penyegaran Kembali Teknik Penyusunan SOP. Ambarwati menjelaskan bahwa, kegiatan evaluasi ini sebelumnya telah dilaksanakan sebanyak dua kali yang difasilitasi oleh Kementerian PAN-RB. Diantaranya, pada tahun 2016 yang lalu bertempat di Banyualit dan Tahun 2018 ini bertempat di Dinas Pertanian. Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini berawal dari Program Prioritas Pemerintah Pusat terkait Reformasi Birokrasi, ada 8 area perubahan yang harus ditindalanjuti untuk direformasi birokrasi di semua daerah. Antara lain Penataan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Peraturan Perundangan-undangan, Manejemen SDM aparatur, Peningkatan Pengawasan, Akuntabilitas Kinerja, dan Pelayanan Publik. Standar Pelayanan Prosedur (SOP) sendiri, masuk di dalam area Tata Laksana. Delapan area perubahan ini saling berkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Kedepannya apabila ada pemeriksaan langsung dari Inspektorat atau permasalahan terjadi dalam sebuah satuan kerja, melalui SOP ini adalah sebagai pelindung bagi aparat bila sewaktu-waktu terjadi masalah. “Secara umum Seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Buleleng telah menyusun SOP, namun beberapa SKPD masih menggunakan SOP lama dan belum menyesuaikan dengan perubahan setelah adanya penataan organisasi. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh SKPD agar dapat menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan perubahan yang terjadi pada organisasinya,” ungkapnya.
Pada kegiatan Rapat Evaluasi SOP ini, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng mengundang Gede Ngurah Omardani, selaku Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kabupaten Buleleng. Dalam paparannya, Gede Ngurah Omardani menjelaskan, mengenai hubungan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja, dimana tata kerja adalah cara melaksanakan pekerjaan yang seefisien mungkin atas suatu tugas dengan memperhatikan segi tujuan, peralatan, tenaga kerja, waktu, ruang, biaya dan lain sebagainya. “Prosedur kerja adalah rangkaian tata kerja yang berurutan, tahapan yang secara jelas menunjukkan jalan, alur yang harus ditempuh, dari mana kegiatan berawal, kemana atau kepada siapa diteruskan dan kapan atau di mana pekerjaan tersebut selesai, dan sistem kerja adalah rangkaian tata kerja dan prosedur kerja yang kemudian membentuk suatu kebulatan atau pola tertentu dalam pelaksanaan suatu pekerjaan maupun kegiatan,” jelasnya.