untuk meningkatkan pemahaman tentang tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentinngan umum maka di adakan sosialisasi UU No 2 tahun 2012 yang diadakan pada tanggal 20 Mei 2015 Jam 09.00 wita di Ranggon Sunset., Di buka oleh Bapak Asisten Pemerintahan,Narasumber dari Badan Pertanahan Propinsi dasampaikan oleh Ngurah sedangkan dari Biro Pemerintahan Setda Propinsi disampaikan oleh Ida Bagus Ngurah Yama danPeserta perwakilan dari seluruh SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. dalam pelaksanaan UU no 2 tahun 2012 telah di tindak lanjuti dengan perpres Nomor 40 tahun 2014 kemudian perubahan dengan Peraturan Presiden no 99 tahun 2014 dan perubahan terakhir denganPeraturan Presiden Nomor 30 tahun 2015 dimana tahapan untuk pengadaan tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ada empat tahap yaitu tahap perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah, tahap persiapan oleh Gubernur, tahap pelaksanaan yaitu penetapan nilai ganti kerugian dan tahap penyerahan oleh instansi yang memerlukan tanah.Bila luas tanah kurang dari 5 Hektar maka Instansi yang memerlukan tanah bisa mengadakan secara langsung sedangkan 5 hektar keatas harus melewati tahap persiapan oleh Gubernur. Untuk menentukan harga tanah melalui Appraisal ( penilai harga tanah ) yang sudah mempunyai Izin dari menteri Keuangan.tujuan utama sosialisasi UU No 2 tahun 2012 yaitu agar dapat meningkatkan pemahaman bersama khususnya yang terkait dengan pengadaan tanah bagi instansi yang membutuhkan tanah serta dapat menyamakan persepsi tentang tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum sehingga dapat menyediakan tanah guna meningkatkan kesejahteran dan kemakmuran bangsa dengan tetap menjamin kepentingan umum dan pihak yang berhak.