(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Sosialisasi Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Admin organisasisetda | 28 April 2015 | 889 kali

Setiap orang berhak memperoleh informasi Publik sesuai dengan Undang-undang  No 14 tahun 2014 itu yang disampaikan oleh I Gede Agus Astapa dalam sosialisasi tentang keterbukaan Informasi Publik yang di laksanakan di gedung Unit IV kantor Bupati Buleleng oleh Komisi Informasi Propinsi Bali ,Hadir dalam kesempatan itu Bapak Kepala Dinas KOMINFO  yaitu Ketut Sweca dan undangan dari SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.