(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Sosialisasi Penilaian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kab. Buleleng

Admin organisasisetda | 03 Desember 2019 | 313 kali

Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat Kepala Seksi (Kasi), Kepala Bagian (Kabag) dan Sekretaris di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mendapat sosialisasi Penilaian Kinerja dari Badan Kepegawain Negara (BKN). Sosialisasi yang digelar oleh Bagian Organisasi Setda Buleleng ini mendatangkan dua narasumber dari Kantor Regional X BKN, membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang sasaran kinerja,  serta hasil kerja yang dicapai oleh setiap ASN di masing-masing organisasi  yang  sesuai dengan sasaran kerja pegawai (SKP) dan  perilaku kerja para peagawai, Senin, 2 Desember 2019 di Hotel Puri Saron Singaraja.

Kasi Fasilitasi Kinerja BKN Regional X, Ade Judi Basma Hantana yang juga selaku narasumber pada sosialisasi tersebut mengatakan, dengan akan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019, maka para PNS khususnya di Pemkab Buleleng harus bersiap-siap untuk menyambut  peraturan tersebut. Terutama dengan sistem menajemen kinerja yang sedang berlaku saat ini yaitu sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

“BKN Regional 10 mendorong  seluruh Kabupaten, salah satunya Kabupaten Buleleng agar kinerja dari PNS itu terlaporkan melalui suatu sistem aplikasi yang mana sering disebut dengan istilah E-kinerja” ujarnya.

Ade Judi Basma  menambahkan, dalam hal ini BKN menawarkan secara geratis aplikasi E-Kinerja ke seluruh Kabupaten / Kota diwilayah kerjanya. Dengan demikian dipersilahkan aplikasi tersebut dapat diadopsi, sehingga bisa lebih mempermudah pelaporan kinerja bagi para PNS khususnya di Pemkab Buleleng.

“Kalau memang sudah membuat (aplikasi ), kami tidak akan mempermasalahkannya, yang penting seluruh penilaian kinerja PNS di Kabupaten Buleleng sudah terlaporkan melalui aplikasinya” jelas Ade.

Dalam kesempatan tersebut Ade juga mengingatkan kepada seluruh peserta sosialisasi dan PNS yang bernaung dibawah Pemkab Buleng, sebelum diberlakunya PP 30 Tahun 2019 agar menguasai cara pelaporan kinerjanya serta cara pembuatan SKP yang baik dan benar dan bagi pejabat penilai harus tahu bagaiman menilai bawahannya.

“Jangan sampai penilaian prestasi kerja ini hanya dijadikan sebatas formalitas, atau hanya sekedar sebagai kelengkapan administrasi semata” pungkasnya