Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng Mengikuti Rapat Pembahasan Sosialisasi Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah Sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SE.5/MENLK/PSLB3/PLB.0/10/2019. melalui Rapat Sosialisasi Pengelolaan Sampah melalui Bank Sampah dan Sosialisasi Peraturan Bupati BUleleng Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penanganan sampah, Rapat dibuka sekaligus dipimpin oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, didampingi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungn Hidup, Dirut Bank Sampah Induk. bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dengan Peserta Rapat dari Masing - Masing Perwakilan SKPD Kabupaten Buleleng.
Adapun Materi Sosialisasi yang dipaparkan yaitu Sosialisasi Pengelolaan Sampah dengan 3R ( Reuse,Reduce, Recycle) dengan hasil rapat diantaranya setiap Istansi mampu menerapkan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R, Dengan membangun sarana pengolahan sampah organik menjadi kompos maka pemanfaatan sampah yang bernilai ekonomis ,maka sampah yang dibuang ke TPA sekitar 48%, sampah tanaman diolah menjadi kompos, sedangkan sampah organik dari kantin & ruang kantor perlu adanya perlakuan lanjutan yaitu pemilahan , pengerjaan kadar airnya, Bank Sampah memberikan konstribusi pengurangan sampah nasional
Pemkab buleleng berkomitmen membangun membentuk Bank Sampah dengan membentuk organisasi di masing - masing SKPD berikut nama organisasinya yang disetor paling lambat tanggal 22 November 2019, melalui program ini kiranya mampu Mengurangi penggunaan plastik yang menimbulkn sampah plastik; Reward bagi pelaku Bank sampah serta menjadi.Komitmen bersama mewujudkan Buleleng bersih dalam pengurangan sampah plastik harus didasari berkomitmen,konsisten berkesinambungan.