(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Sosialisasi Disiplin PNS dan Teknis Implementasinya serta Standar Kompetensi Jabatan PNS di Lingkup Pemkab.Buleleng

Admin organisasisetda | 26 November 2018 | 520 kali

 

Singaraja 26/11, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi Disiplin PNS dan Teknis Implementasinya serta Standar Kompetensi Jabatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng bertempat di Hotel Aneka Lovina Villas & Spa Kalibukbuk Singaraja pada Senin, (26/11). Acara dibuka oleh Asisten Administrasi dan Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng Bapak Made Arya Sukerta, SH,MH didampingi Kabag Organisasi Setda Kab.Buleleng  Ibu Dra. I DW. Agung Ayu Sri Ambarawati dan dihadiri oleh seluruh Pimpinan SKPD dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Aturan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil namun untuk implementasinya di masing-masing daerah diperlukan petunjuk teknis, untuk itulah saat ini disampaikan petunjuk teknisnya melalui Peraturan, itu disampaikan oleh narasumber dari Kanreg X BKN Denpasar Bapak Suparlan.
Setiap instansi dapat menyusun dan menetapkan standar kompetensi teknis Pegawai Negeri Sipil di lingkup kerjanya masing-masing. Karena dengan adanya standar kompetensi teknis ini, akan bisa mencerminkan tuntutan aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dibuktikan dalam melaksanakan tugas pekerjaan.

Disampakan lebih lanjut dalam sosialisasi ini juga dipaparkan mengenai standar kompetensi jabatan PNS yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur pengelola kepegawaian pada setiap SKPD tentang standar kompetensi jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Untuk terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, diperlukan standar kompetensi jabatan yang wajib dimiliki oleh setiap Pegawai Negeri Sipil sebagai mana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Perka BKN Nomor 8 tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil, kesemuanya itu mengatur tentang standar kompetensi yang terdiri dari standar kompetensi teknis, di dalamnya termasuk unsur pendidikan, ketrampilan, dan pengalaman kerja, kemudian standar kompetensi manajerial yang di dalamnya termasuk pendidikan dan pelatihan (Diklat PIM TK.II, TK.III, TK.IV). kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sesi tanya jawab dan diskusi terkait permasalahan teknis dari masing-masing SKPD.