Pasca libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali bekerja. Kehadiran para ASN di hari pertama pasca libur panjang ini cukup signifikan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP saat ditemui usai memimpin apel kerja di PArkir Timur Kantor Bupati Buleleng, Senin (10/6).
Sekda Puspaka yang juga berkesempatan melakukan sidak di beberapa bagian menjelaskan berdasarkan laporan yang disampaikan pada saat apel tadi, kehadiran ASN khususnya di Setda cukup signifikan. Tentunya laporan ini akan dicek kembali oleh BAdan Kepegawaian dan PEngembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kabupaten Buleleng yang sudah menyebar ke seluruh dinas ataupun instansi. Namun, ada beberapa ASN yang memang masih ijin ataupun tanpa keterangan. “Saya sudah minta kepada BKPSDM untuk mengecek sesuai arahan dari Kementerian PANRB untuk memberi sanksi jika ada ASN tidak hadir pasca libur ini,” jelasnya. Pengecekan yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat pada hari pertama ini diberikan batas waktu sampai pukul 15.00. Jika betul ada ASN yang tidak hadir sampai batas waktu, ASN tersebut akan diberi sanksi dan dilaporkan secara resmi siapa-siapa yang tidak hadir ke Kementerian PANRB. Nantinya, setelah dilaporkan, BAdan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) akan bekerja hingga memberikan sanksi. “Hal ini sesuai instruksi yang diberikan kepada kami sebagai pejabat Pembina kepegawaian untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN,” ujar Puspaka.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, I Gde Wisnawa, SH menyebut berdasarkan hasil inspeksi dan juga pengecekan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama dengan Inspektorat, dari jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimiliki oleh Pemkab Buleleng sebanyak 8.003 orang, yang hadir sebanyak 7.971 orang. Jumlah tersebut mencapai 99,76 persen. “Kehadiran untuk PNS sangat signifikan. Yang kita laporkan hanya PNS karena di surat edaran MenPAN RB yang disidak adalah PNS,” sebutnya.