Pada tanggal 30 Juni 2015 Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng melalaui Kepala Bagian Ir Budhi Setiawan dan Kasubag Kelembagaan serta seorang stafnya mengikuti asitensi Road map Reformasi Birokrasi yang di di adakan oleh Biro Organisasi Setda Propinsi Bali bertempat di gedung Praja saba Kantor Gubernur Bali. Kemenpan RB telah menerbitkan Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kmentrian /Lembaga dan pemerintah daerah yang diperbaharui lagi dengan Permen PAN RB Nomor 37 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah.Road Map menggambarkan tahapan aktivitas-aktivitas yang dilakukan di setiap kegiatan .Tujuan Reformasi Birokrasi adalah untuk Menciptakan Pemerintahan yang Besih dari KKN, Meningkatkan Pelayanan Publik meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas kinerja Birokrasi untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan titik pengungkit yang dikenal dengan istilah 8 area peruahan reformasi Birokrasi di antaranya : Organisasi yang tepat fungsi dan tepat Ukuran, tatalaksana yaitu sistem atau proses, Peraturan Perundang-Undangan yaitu Regulasi yang Harmonis, sumber Daya Aparatur yaitu aparatur yang Profesional dan Sejahtera, Pengawasan yaitu penyelenggara Pemerintah yang bebas KKN, akuntabilitas yaitu meningkatnya akuntabilitas birokrasi, Pelayanan publik yaitu Pelayanan yang Prima dan cara pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) yaitu birokrasi yang berintregritas dan kinerja tinggi .semua hal tersebut disampaikan oleh nara sumber dari Men PAN RB bapak Galih Hadiwinata dan Bu Asri. acara asistensi di mulai jam 10 sampai dengan jam 12 yang diikuti oleh beberapa SKPD Provinsi dan Kabupaten Sebali di bawah arahan dari Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.