Singaraja 17/1, Memperhatikan surat Rekomendasi Sekretaris Daerah Provinsi Bali No. 061.1/3325/KLB/ORG, tanggal 31 Desember 2018, hal Rekomendasi Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kab.Buleleng, maka akan dilaksanakan perubahan terhadap Peraturan Bupati Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah.Terkait dengan hal tersebut maka diadakan rapat yang bertempat di Ruang Rapat Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kab.Buleleng dengan mengundang Inspektorat Kab.Buleleng, DPRD Kab.Buleleng, Bagian Hukum Setda Kab.Buleleng, Bagian Humas dan Protokol Setda Kab.Buleleng, Bagian Kesra Setda Kab.Buleleng, Bagian Umum Setda Kab. Buleleng, Bagian Perwat Setda Kab.Buleleng, Bagian Ekbang Setda Kab. Buleleng dan Bagian Pemerintahan Setda Kab. Buleleng. Dalam rapatini di buka oleh Bapak Asisten Administrasi Pemerintahan Setda kab.Buleleng ( Made Arya Sukerta ) yang di dampingi oleh Kabag Organisasi Setda Kab.Buleleng ( Dra. I DW A.A Sri Ambarawati ) dan Kasubag Kelembagaan Setda Kab. Buleleng ( I Ketut Sudirman, SH ).