(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Rapat Pembekalan LAPOR SP4N

Admin organisasisetda | 16 Oktober 2018 | 513 kali

 

Singaraja 16/10, Menindaklanjuti Perpres No. 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Pemkab Buleleng, Bali, melalui Bagian Organisasi Setda Buleleng, menggelar Pembekalan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR-SP4N) di Gedung Laksmi Geraha Singaraja.

Kehadiran aplikasi Lapor ini sebagai solusi dalam menghadapi tantangan pengelolaan pengaduan, misalnya warga tidak tahu kemana harus mengadu, warga juga apatis karena tidak yakin jika laporannya akan ditindaklanjuti, serta ada perasaan takut akan konsekwensi ketika melapor.

Kegiatan ini dibuka Asisten Bidang Pemerintahan Made Arya Sukerta,SH.,MH mewakili Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST. Pembekalan Lapor-SP4N ini diikuti oleh camat se-Kabupaten Buleleng, Kepala Desa, dan Lurah.

Bupati Buleleng melalui Asisten Bidang Pemerintahan Made Arya Sukerta,SH.,MH mengatakan, Penerapan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan public nasional sebagaui upaya untuk memastikan seluruh unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik dipemerintahan daerah terhubung dengan LAPOR-SP4n sesuai dengan roadmap Kementerian PANRB yang menargetkan seluruh Pemerintah Daerah dapat terhubung dengan LAPORAN-SP4N. 

Selanjutnya, dalam sambutan tersebut dikatakan, acara ini diselenggarkan sebagai upaya untuk membangun suatu sistem pengelolaan pengaduan pelayanan public yang terintegrasi dengan sistem LAPOR-SP4N yang dikelola oleh Pusat.

Pelaksanaan pembekalan ini bertujuan agar pejabat Pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat yaitu Camat, Lurah dan Kepala Desa mampu memahami tata cara pengelolaan pengaduan pelayanan publik dengan baik sehingga mencapai sasaran yang diharapkan.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Buleleng Dra. I Dw. A. A. Sri Ambarwati mengatakan, penerapan aplikasi Lapor ini sebagai upaya pemerintah memberikan ruang yang lebih baik kepada masyarakat apabila ingin menyampaikan keluhan atau aspirasinya. Menurutnya LAPOR-SP4N ini akan mempermudah pengawasan laporan masyarakat sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat yang tidak tertangani.

“Sekarang masyarakat bebas memberikan masukan kepada instansi terkait dengan berbasis online yang terintegrasi langsung ke pusat. Nanti pusat akan menyampaikan kepada instansi terkait sehingga masukan bisa ditangani dengan cepat,” tutur Ambarwati.