Singaraja, 29 Mei 2017
Bagian Organisasi Setda Kab.Buleleng melalui Sub.Bagian Kelembagaan melaksanakan Rapat Pembahasan UPT Dinas Dan Badan Lingkup Pemkab.Buleleng. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala Bagian Organisasi Setda Kab.Buleleng yang dipimpin langsung oleh Kabag Organisasi Dra. I DW.A.A.Sri Abarawati dengan didampingi Kasubag Kelembagaan I Ketut Sudirman, SH. Yang acaranya dilaksanakan pada tanggal 29 Mei s/d 5 Juni 2017. Adapun hasil dari pembahasan tersebut sebagai berikut :
1. Penyusunan UPTD Dinas / Badan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
2. Syarat pembentukan UPTD : (1) melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu dan menjadi tanggung jawab dari dinas / badan instasni induknya, (2) penyediaan barang dan / atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan / atau oleh perangkat daerah lain yang berlangsung terus menerus, (3) memberikan konstribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan, (4) tersediannya SDM (5) tersediaanya jabatan fungsional teknis yangs sesuai dengan fungsi UPT (6) memiliki SOP dalam tugas
3. Membuat kajian akademis dan analisis rasio belanja pegawai diajukan kepada Gubernur