Singaraja 15/1, Menindaklanjuti hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang mengacu kepada Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2018, yang dilakukan oleh Ombudsmen terhadap 413 Kabupaten Kota, dimana Kabupaten Buleleng berhasil meraih nilai rata-rata 88,35 ( Zona Hijau ) dengan tingkat kepatuhan tinggi.Namun demikian dari 10 SKPD di Pemerintah Kabupaten Buleleng yang dinilai masih ada beberapa SKPD yang masih berada pada Zona kuning bahkan Zona merah yang menandakan tingkat kepatuhan sedang dan rendah .Oleh karena itu , bagi SKPD yang yang masih berada pada Zona kuning dan merah, kami segera mengambil langkah-langkah korektip untuk melakukan pembenahan di unit kerja masing-masing sehingga kedepan kualitas pelayanan publik bisa lebih ditingkatkan. Maka dari hasil penilaian itu dilaksanakan rapat di ruang rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dengan mengundang para Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng yang di buka oleh Ibu Kabag Organisasi Setda Kabupaten Buleleng ( Dra.I DW A.A Sri Ambarawati ) yang di dampingi oleh Kasubbag TataLaksana Setda Kab.Buleleng ( Drs.Gede Sutama ) dan dari Inspektorat Kab.Buleleng di wakili oleh ( Nyoman Stini ).