Singaraja 11/7, Rapat membahas evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Kab.Buleleng yang diselenggarakan pd tanggal 11 Juli 2019 yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Pemerintahan ( I Putu Karuna, SH ) dan di dampingi Kabag Organisasi Setda Kab. Buleleng ( Dra.I DW A.A.Sri Ambarawati ) dengan mengundang BKPSDM Kab.Buleleng, BKD Kab.BUleleng, Bappeda Litbang Kab.Buleleng, Inspektorat Kab.Buleleng, Bagian Umum Setda Kab.Buleleng, Bagian Pemerintahan Setda Kab.Buleleng dan Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Tahun 2018 maka Pemerintah Kab.Buleleng perlu melaksanakan Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah. Evaluasi Kelembagaan untuk mengetahui apakah Perangkat Daerah yg dibentuk sudah tepat fungsi, tepat proses, tepat struktur (ukuran) dalam rangka mewujudkan visi Pemerintah Kab.Buleleng serta menjaga tingkat kinerja dan kesinambungan Perangkat Daerah. Evaluasi Kelembagaan mencakup dua dimensi pokok organisasi yaitu Dimensi Struktur mencakup 3 (tiga) sub dimensi yaitu Kompleksitas, Formalisasi, dan sentralisasi. Sedangkan Dimensi Proses mencakup 5 (lima) sub dimensi yaitu Keselarasan (aligment), tata kelola (governance) dan kepatuhan ( compliance), perbaikan dan peningkatan proses, manajemen resiko dan teknologi informasi. Tujuan Evaluasi untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi fungsi, Proses dan ukuran organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab.Buleleng.