(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Rapat LPSE

Admin organisasisetda | 17 Juli 2018 | 537 kali

 

Singaraja 17/7, Rapat Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) dilaksanakan di Ruang Rapat LPSE Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab.Buleleng dan di buka oleh Bapak Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab.Buleleng ( Dr.Drs.I Ketut Suweca, M.Si ) serta staf yang menangani Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)  dan di hadiri oleh Kepala Badan Layanan Pengadaan Kabupaten Buleleng. Dalam rapat ini membahas persiapan dalam rangka melengkapi 17 Standarisasi LPSE serta persiapan dalam rangka kunjungan on site assessment LKPP, dalam hal ini Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab.Buleleng baru ada pencapaian 12 Standar LPSE di Tahun 2017 yakni :

  1. Standar Kebijakan Layanan.
  2. Standar Pengorganisasian Layanan.
  3. Standar Pengelolaan Aset.
  4. Standar Pengelolaan Resiko.
  5. Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk.
  6. Standar Pengelolaan Perubahan.
  7. Standar Pengelolaan Kapasitas.
  8. Standar Pengelolaan SDM.
  9. Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan.
  10. Standar Pengelolaan Anggaran Layanan.
  11. Standar Pengelolaan Pendukung Layanan.
  12. Standar Pengelolaan Hubungan Layanan.

Dari ke 12 pencapaian Standar LPSE ini masih ada 5 Standar LPSE yang sedang dipersiapkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab.Buleleng dalam persiapan untuk penilaian dari Diskominfo Provinsi Bali dalam upaya untuk memenuhi 17 Standar LPSE tersebut. Untuk Pelaksanaan Kegiatan LPSE di Tahun 2018 dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab.Buleleng dan untuk Kegiatan LPSE di Tahun 2019 baru di laksanakan oleh Badan Pengadaan Layanan Kab.Buleleng. Mengenai pencabutan pelaksanaan kegiatan LPSE tersebut masih dalam proses yang mengacu pada Peraturan Bupati No.6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah dan Inspektorat .