Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No.135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Permenpan & RB No. 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 maka dilaksanakan Rapat Koordinasi terkait Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ( PMPRB ) bagi Kabupaten/Kota se-Bali . Rapat ini di buka oleh Bapak Kepala Biro Rganisasi Setda Prov. Bali yang di dampingi oleh Bapak Made Dwi Dewata dan Ibu Ni Gusti Agung Nyoman Adnyani Utari. Rapat ini di hadiri oleh oleh Para Kepala Bagian Organisasi se-Bali. Dalam rapat ini di bahas masalah Disiplin Pegawai dan Komitmen Kita sebagai ASN.Dan disini di tekankan bahwa salah satu indikator Zona Integritas ( ZI ) sangat berpengaruh besar terhadap nilai Reformasi Birokrasi dan Wilayah Bebas Koruipsi ( WBK) menjadi salah satu nilai pengungkit.Terkait dengan Kabupaten Buleleng Penilaian terbesar adalah Komitmen dan Kabupaten Buleleng untuk RB Tahun ini sebanyak 5 (lima) Perangkat Daerah yang harus diusulkan yakni : RSUD Kab. Buleleng, Disdukcapil Kab. Buleleng, PTPSP Kab. Buleleng , BKD Kab. Buleleng dan BKPSDM Kab. Buleleng.