Rapat Koordinasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ( SP4N - LAPOR ) yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi , rapat dibuka oleh Assisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng dengan arahan bahwa petugas SP4N - LAPOR yang sudah ada dimasing - masing SKPD untuk dipantau oleh Assisten juga Bapak Bupati terkait pengaduan dari masyarakat yang ditindak lanjuti oleh SKPD yang bersangkutan, dimana jangka waktu tindak lanjut dari pengaduan tersebut disesuaikan dengan aturan yang berlaku. dilanjutkan dengan pengarahan Ibu Kabag Organisasi memberikan arahan khusus Daerah Buleleng dari 2 Tahun sudah terintegrasi sampai ke desa - desa tapi belum cukup, kedepannya akan lebih ditingkatkan informasinya kepada masyarakat agar pengaduan masyarakat bisa disampaikan akan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, ketika pengaduan dari masyarakat tidak ditindak lanjuti akan kelihatan warna merah pada sistem tersebut. diharapkan petugas selalu melaporkan pengaduan masyarakat kepada atasannya, sebagai bukti pusat memonitor kegiatan ini sudah diadakan surat melalui Kemendagri berupa surat edaran mencegah dan pengembangan aplikasi lainnya selain SP4N - LAPOR ini, Pemerintah Daerah diwajibkan terhubung dengan aplikasi ini.
Surat Keputusan SP4N - LAPOR sudah diperbaiki dan sudah disebarkan kemasing - masing SKPD. dimana SKPD yang sering mendapat pengaduan adalah SKPD yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat. Beberapa laporan yang masuk ada 33 laporan yang masuk 21 sudah ditindak lanjuti dipusat, dilanjutkan dengan SKPD yang mendapat pengaduan dari masyarakat yang belum mendapat tindak lanjut diantaranya DISDUKCAPIL, Kantor Camat Buleleng, Dinas Perhubungan, dan Dinas PU Kabupaten Buleleng.