Singaraja ( 17/5 ), Rapat membahas rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni Kabupaten Buleleng yang diadakan di Bagian Hukum Setda kab.Buleleng yang di buka oleh Bapak Kepala Bagian Hukum Bagus Gede Berata, SH.
Masih perlu dicari regulasi karna ini merupakan sumber dari BKK ( Bantuan Keuangan Khusus) yang diberikan oleh Pemerintah Badung masih perlu dilakukan koordinasi dengan yang bersangkutan terkait dengan regulasi yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan. Adapun Tujuan dan Sasaran Bantuan Rumah Layak Huni adalah untuk memenuhi kebutuhan akan hunian yang layak bagi masyarakat khususnya di Daerah serta terpenuhinya target nasional Rumah Layak Huni agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup / derajat kesehatan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.