(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Rancangan Peraturan Bupati Buleleng Terkait Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa

Admin organisasisetda | 17 Mei 2018 | 513 kali

 

Singaraja ( 17/5 ), Rapat membahas rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Desa Kabupaten Buleleng yang diadakan di Bagian Hukum Setda kab.Buleleng yang di buka oleh Bapak Kepala Bagian Hukum Bagus Gede Berata, SH.

Dari hasil pembahasan tim asistensi rancangan Peraturan Bupati Buleleng belum ada kesepakatan bahwa baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa mempunyai aturan tersendiri yang diatur dengan Undang-undang. Sehingga ini merupakan pondaman awal untuk pembahasan antara Kepala Desa dengan Badan Pemerintah  Desa  ( BPD ) perlu adanya musyawarah untuk menentukan nilai besaran perjalanan dinas dengan catatan tidak boleh melebihi dari keputusan yang ada dalam Peraturan itu.