Singaraja,19 Juli 2017
Dalam rangka mendukung implementasi Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan berdasarkan surat edaran Ombudsman RI Nomor 111 / ORI / SRT / II / 2015 tentang percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bagian organisasi Setda Kab.Buleleng mendapatkan kesempatan untuk mengenal tentang produk layanan kepegawain di masing - masing bidang dengan standar pelayanan manajemen mutu ISO 9001 : 15 yang diperkenalkan oleh PT.Qims Intrasindo. Sistem ISO 9001 ini telah banyak membantu pengembangan sistem manajemen mutu di Indonesia. Kedepannya Kepala Bagian Organisasi Dra.I DW.A.A.Sri Ambarawati mengatakan Bagian Organisasi pun akan melaksanakan Sistem ISO 9001 ini untuk meningkatkan mutu pelayanan yang dilakukan oleh Bagian Organisasi.