(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

PENENTUAN KELAS JABATAN MENUJU TUNJANGAN KINERJA

Admin organisasisetda | 02 Maret 2018 | 8153 kali

PENENTUAN KELAS JABATAN MELALUI BIMTEK EVALUASI JABATAN

            SINGARAJA - Pelaksanaan BIMTEK EVALUASI JABATAN dipimpin oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Buleleng yang berlangsung dari tanggal 27 Pebruari - 1 Maret 2018. Peserta Bimtek terdiri dari 6 (enam) SKPD yakni Inspektorat Daerah Kab. Buleleng, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Buleleng, Badan Keuangan Daerah Kab. Buleleng, Bagian Organisasi Setda Kab. Buleleng, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Buleleng.

Perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan pembahasan langsung mengenai evaluasi jabatan. Hal itu diperlukan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan sebagai dasar pengajuan tunjangan kinerja. Evaluasi jabatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 34 tahun 2011 tentang  Evaluasi Jabatan, Peraturan Menteri PANRB No 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana serta berkaitan dengan Peraturan Menteri PANRB nomor 39 tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

"Evaluasi jabatan yang sesuai kriteria untuk menentukan kelas jabatan, berguna dalam pengajuan tunjangan kinerja,” Ujar perwakilan dari Kementrian PANRB.