Singaraja, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng telah melaksanakan kegiatan Pembinaan Pelayanan Publik yang dilaksanakan dari tanggal 4 s/d 19 April 2018. Kegiatan ini bertujuan terkait standar kepatuhan penilaian pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 dengan sasaran pada satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Buleleng.
Amanat yang tertuang dalam UU pelayanan publik yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar pelayanan dan mengimplementasikannya kepada masyarakat selaku pengguna layanan. Penyelenggara layanan juga diwajibkan untuk mengelola pengaduan masyarakat serta melibatkan masyarakat dalam melakukan penilaian terhadap kualitas layanan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dari hasil evaluasi diharapkan nilai standar pelayanan Kabupaten Buleleng mencapai kategori baik (Zona Hijau). (yp/na)
Download disini