Singaraja. Kabar gembira, pemerintah akhirnya mengumumkan libur lebaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap berpegangan pada Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu selama 10 hari dari tanggal 11 Juni s/d 20 juni 2018.
Sesuai surat keputusan yang disepakati oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dimana adanya penambahan tiga hari cuti bersama dari total cuti bersama lebaran selama 7 hari.
Untuk itu diharapkan bagi Aparatur Sipil Negara tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.
Surat keputusan bersama ini akan ditidaklanjuti oleh Menteri Ketenagakerjaan berupa surat edaran kepada perusahaan swasta, Sementara untuk PNS akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden. (Y&N)