Singaraja 5/10, Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan Launching Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penggunaan busana adat Bali. Aturan busana adat itu tertuang dalam Pergub nomor 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali secara serentak. Penggunaannya sendiri akan diberlakukan pada hari Kamis, 10 Oktober mendatang dan Pergub nomor 80 tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa , Aksara, dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali Secara Serentak di Seluruh Bali.
Peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST sekaligus diresmikan langsung, ditandai dengan menarik selubung papan nama bersama Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dan dihadiri oleh, Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Buleleng, serta Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Tahap awal penggunaan aksara Bali pada lembaga di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang berlokasi sekitar jalan Pahlawan, Jalan Veteran, dan Jalan Ngurah Rai Singaraja. Nantinya akan diikuti oleh seluruh instansi Pemerintah, Swasta, BUMN, BUMD sampai ke tingkat Pemerintah Desa. Hadir pada Kesempatan tersebut Camat Buleleng, dalam hal ini di wakili Plt.Sekretaris Camat Buleleng.
Dalam peraturan Gubernur tersebut, busana adat Bali digunakan setiap hari Kamis, Hari Purnama, Hari Tilem, Hari jadi Provinsi Bali dan hari jadi kabupaten/kota. Penggunaannya sendiri juga diatur sesuai etika yakni nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.
Pada poin ketiga Pergub ini disebutkan bahwa busana adat Bali digunakan oleh pegawai di lingkungan lembaga Pemerintahan. Selain itu, tenaga pendidik, peserta didik, dan pegawai lembaga swasta juga wajib menggunakan busana adat Bali.