Singaraja 10/9, Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka menunjukkan kinerja dan tata kelola Pemerintahan yang optimal melalui pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik kepada semua instansi Pemerintah, dengan mengacu pada PermenPan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Evaluasi ini diselenggarakan di Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng dengan mengadakan konsultasi kepada beberapa OPD yg ditunjuk yang diterima oleh Kasubag Tata Laksana ( Drs.Gede Sutama ) membahas masalah bagaimana cara membuat SOP yang benar yang mengacu kepada PermenPAN RB tersebut diatas.