Singaraja 9/5, Dalam rangka upaya untuk meningkatkan kinerja bidang tata kelola Pemerintahan yang optimal, melalui pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah. Rapat evaluasi ini diselenggarakan di ruang rapat Bagian Organisasi Setda Kab.Buleleng yang dihadiri oleh Para Kepala Perangkat Daerah Kab.Buleleng. Rapat ini dibuka oleh Kasubbag Tata Laksana Bagian Organisasi Setda Kab.Buleleng ( Drs. I Gede Sutama ).