Singaraja 22/5, Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka upaya untuk meningkatkan kinerja bidang tata kelola Pemerintahan yang optimal, melalui pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah. Rapat ini diselenggarakan di ruang rapat Bagian Organisasi Setda Kab.Buleleng yang dihadiri dari Dinas Perhubungan Kab. Buleleng, Dinas PTSP Kab. Buleleng, Dinas Statistik Kab. Buleleng. Rapat ini dibuka oleha ibu Kabag Organisasi Setda Kab. Buleleng ( Dra. I DW A.A. Sri Ambarawati ) bersama Kasubag Tatalaksana Bagian Organisasi Setda Kab. Buleleng ( Drs. Gede Sutama ).