Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur sebagai upaya meningkatkan kinerja bidang tata kelola pemerintah yang optimal melalui pelaksanaan reformasi birokrasi. Evaluasi SOP bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan publik yang baik.
Bagian organsasi Setda Kabupaten Buleleng, selama Bulan Agustus 2020 mulai tanggal 24 Agustus-31 Agustus 2020 dan akan dilanjutkan pada Bulan September menyelenggarakan evaluasi SOP ang diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Buleleng yang pelaksanaannya dilakukan secara bergantian sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Subbagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana Bagian Organisasi Setda Kab. Buleleng, Drs. I Gede Sutama.
Dalam pelaksanaan selama 7 hari tersebut, beberapa SOP dari Perangkat Daerah belum melampirkan Surat Keputusan Kepala Dinas dan mencantumkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penyusunan Standar Operasional Prosedur sebagai dasar hukum penyusunan SOP tahun 2020, dan beberapa perbaikan-perbaikan SOP terkait flowchart, arah garis, serta format dan mutu baku kegiatan harus sesuai dengan ketentuan dan fakta dilapangan.