Singaraja 26/2, Menindaklanjuti hasil penialaian kepatuhan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2018, serta sebagai langkah persiapan dilaksanakannya Survei Kepatuhan terhadap Pelayanan Publik Tahun 2019 maka dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng melaksanakan Evaluasi dan Pembinaan Pelayanan Publik pada tanggal 26 Pebruari 2019 ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Buleleng, Satpol PP Kab. Buleleng, Dinas Pengendalian Penduduk, KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Buleleng, dan Dinas Perumahan , Pemukiman dan Pertanahan Kab. Buleleng. Dalam melaksanakan Evaluasi dan Pembinaan Pelayanan Publik tersebut dari Ombudsman RI langsung turun ke lapangan dengan melibatkan Tim dari Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng, Inspektorat Kab. Buleleng, Dinas Kesehatan Kab. Buleleng, BKPSDM Kab. Buleleng dan dari Bagian Organisasi Setda Kab. Buleleng.