Singaraja, Dalam rangka upaya peningkatan kualitas penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKjIP ) yang ditetapkan sebagai salah satu dalam cascading dari 8 area perubahan dalam Reformasi Birokrasi (RB) serta menindak lanjuti hasil evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKJIP ) 2016 ternyata masih banyak yang perlu di sempurnakan.
Sehubungan dengan hal tersebut sebagai langkah persiapan untuk menghadapi penilaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKJIP ) Tahun 2017 dengan difasilitasi oleh Tim Pusat melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Bali yang menjadi narasumber I Made Dwi Dewata, S.STP, M.Si. Asistensi SAKIP ini diselenggarakan di Hotel Banyualit Spa.n Resort berlangsung selama dua (2) hari dari hari Rabu s/d Kamis tanggal 16 s/d 17 Mei 2018, dengan mengundang seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng.
Asistensi SAKIP ini dilaksanakan untuk menyusun kertas kerja eselon II, eselon III dan eselon IV yang akan dituangkan ke dalam cascading, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pembuatan Renstra, Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan beberapa tahap selanjutnya. Masih terdapat perbaikan indikator di eselon III, indikator tersebut masih berupa output bukan outcome. Adapun beberapa indikator di eselon IV yang tidak sesuai, seperti tersedianya, terlaksananya dan terwujudnya. Hendaknya dalam penyempurnaan penyusunan LKjIP berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.