Dengan mempedomani Permendagri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, susunan organisasi eksisting untuk Satpol PP Kabupaten Buleleng sudah sesuai dengan peraturan tersebut. Namun, seiring perkembangan situasi baik internal maupun eksternal, terdapat ketidaksesuaian kondisi terutama pada uraian tugas. Berkenaan dengan hal tersebut pada hari Senin, 21 Agustus 2023 bertempat di ruang rapat Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, Bagian Organisasi memfasilitasi Satpol PP Kabupaten Buleleng dalam rangka pengajuan penataan kelembagaan yaitu perubahan nomenklatur serta penyesuaian uraian Tupoksi. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Satpol PP selanjutnya menyiapkan kajian yang komperehensif mengenai penataan kelembagaan dimaksud untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.