Singaraja, 4 Maret 2026 – Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng memimpin rapat pembahasan draf Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, bertempat di Ruang Kabag Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, Rabu (4/3). Rapat yang dimulai pukul 08.30 WITA ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah yang membidangi kepegawaian, di antaranya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, RSUD Kabupaten Buleleng, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng.
Dalam arahannya, Kepala Bagian Organisasi menyampaikan bahwa penyusunan draf Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman, kerapian, dan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas terkait jenis dan penggunaan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat berlangsung dengan pembahasan pasal demi pasal pada draf peraturan, termasuk masukan dari masing-masing perangkat daerah guna menyempurnakan substansi aturan agar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas di lapangan.
Melalui rapat ini, diharapkan draf Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga dapat menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan ketentuan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa