(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Kementerian PANRB Gelar FGD Pendampingan PEKPPP 2025 di Bali

Admin organisasisetda | 06 November 2025 | 17 kali

Kementerian PANRB Gelar FGD Pendampingan PEKPPP 2025 di Bali

Denpasar, 6 November 2025 — Dalam rangka memperkuat penerapan dan validitas data Penilaian Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan dan Asistensi PEKPPP untuk wilayah Provinsi Bali. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Jagadhita, Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Gedung Unit I Lantai III Kantor Gubernur Bali.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Biro dan Bagian Organisasi dari seluruh kabupaten/kota se-Bali ini bertujuan untuk memastikan kesahihan data PEKPPP Mandiri yang telah diunggah oleh masing-masing instansi. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Biro Organisasi Provinsi Bali yang menekankan pentingnya komitmen bersama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

FGD ini menghadirkan tim dari Kementerian PANRB sebagai narasumber yang memaparkan hasil evaluasi PEKPPP Mandiri lingkup provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, disampaikan pula arah kebijakan pelayanan publik nasional serta rekomendasi perbaikan bagi pemerintah daerah agar selaras dengan prinsip pelayanan prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif dari seluruh peserta, yang memaparkan capaian serta tantangan dalam penyelenggaraan PEKPPP di masing-masing daerah. Di penghujung kegiatan, tim KemenPANRB menyampaikan beberapa kesimpulan dan rekomendasi untuk perbaikan sistem pemutakhiran data serta peningkatan koordinasi lintas instansi.

Melalui kegiatan ini, Kementerian PANRB berharap pelaksanaan PEKPPP Tahun 2025 dapat menghasilkan data yang valid, akurat, dan berbasis bukti, sehingga menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Bali. Setiap instansi diharapkan segera melakukan pemutakhiran data hingga batas waktu 30 November 2025 sesuai arahan pusat.


#bulelengbanggamelayani

#BerAKHLAK

#bulelengPATEN