Kegiatan G-Absen dan G-Kinerja mulai tanggal 4 Januari 2021 mulai diberlakukan secara efektif sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 800/4752/BKPSDM/XII/2020 Tentang Pelaksanaan G-ABsen dan G-Kinerja Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.hal tersebut juga disampaikan kembali oleh Sekda Kab Buleleng, Drs. Gede Suyasa,M.Pd pada apel pagi awal bulan yang dilaksanakan di parkir timur setda kab buleleng yang dihadiri oleh Para Asisten, Kabag, Staf Ahli, dan seluruh pegawai di lingkup Setda.dalam hal ini diingatkan untuk seluruh pegawai agar aktif dalam bekerja maupun on time dalam check in pada g-absen agar pembayaran tunjangan dapat dibayar full kepada pegawai.