Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana,I Gusti Kopan Arwin Supriawan, SE didampingi oleh staf Analis Tatalaksana melakukan konsultasi dan koordinasi di Bagian Hukum terkait langkah yang harus dilakukan apabila Surat Keputusan yang telah disahkan akan diubah karena ada beberapa perubahan. mengenai hal tersebut, dari pihak Bagian Hukum mengatakan bahwa, SK yang telah disahkan harus dicabut dan dalam isi SK yang terbaru harus menjelaskan mengapa SK sebelumnya perlu dirubah.