Melakukan sesuatu yang baru
merupakan bagian dari perubahan, perubahanitu tidak bisa dilakukan serta merta
karena berkaitan dengan mindset rutinitas yang telah dilaksanakan, terlebih
lagi merubah pola prilaku yang berkaitan dengan “memupuk rasa mematik semangat
nasional.
Menindaklanjuti Surat Edaran
yang diintruksikan oleh Bapak Penjabat Bupati Buleleng Nomor:
400.9.15/1316/VI/Kesbangpol/2023 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bahwa
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di setiap pukul
10.00 Wita atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.
2. Setiap
orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan
dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Sebagai upaya meningkat semangat
nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara
Republik Indonesia, sudah sepatutnya hal ini dilakukan, sebagai bentuk raya
syukur kita kepada para pahlawan yang telah berjuang agar Negara Indonesia,
memperoleh kemerdekaan.
Bagian Organisasi berserta staf
menindaklanjuti berdiri tegak dengan sikap hormat setiap mendengarkan Lagu
Kebangsaaan Indonesia Raya satu stanza di perdengarkan.
Salam hormat buat para pahlawan.
Semoga kita sebagai generasi penerus bangsa bisa menjaga persatuan dan
kesatuan.
MERDEKA – MERDEKA – MERDEKA!!!