Singaraja, Pemerintah
Kabupaten Buleleng berkomitmen meningkatkan efektiviatas implementasi kinerja
pemerintah serta efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah. Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 59
Tahun 2025 tentang Tata Naskah
Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
dilaksanakan di gedung Unit IV lantai II Kantor Bupati pada Hari Kamis tanggal
12 Februari 2025 yang dibuka langsung oleh
Bapak Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng di
dampingi Kepala Bagian Organisasi, Kepala Sub.Bagian Pelayanan Publik dan Tata
Laksana, Kepala Sub. Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala
Perangkat Daerah yang diwakili oleh Pejabat yang membidangi Kepegawaian. Asisten
Administrasi Umum Sekda Kabupaten Buleleng (Drs. Gede Sugiartha
Widiada,M.,Si) mengatakan bahwa penulisan Aksara Bali harus dilakukan, serta untuk Hari Kerja
dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan pegawai Aparatur Sipil Negara sudah
ditetapkan dan berklakunya mulai 1 Maret 2026. Pemaparan materi disampaikan
langsung oleh Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Sub.Bagian Kinerja dan
Reformasi Birokrasi.