(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah dan Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan pegawai Aparatur Sipil Negara

Admin organisasisetda | 12 Februari 2026 | 104 kali

Singaraja, Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen meningkatkan efektiviatas implementasi kinerja pemerintah serta efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan di gedung Unit IV lantai II Kantor Bupati pada Hari Kamis tanggal 12 Februari 2025 yang dibuka langsung  oleh Bapak Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng di dampingi Kepala Bagian Organisasi, Kepala Sub.Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana, Kepala Sub. Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Perangkat Daerah yang diwakili oleh Pejabat yang membidangi Kepegawaian. Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Buleleng (Drs. Gede Sugiartha Widiada,M.,Simengatakan bahwa penulisan Aksara Bali harus dilakukan, serta untuk Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan pegawai Aparatur Sipil Negara sudah ditetapkan dan berklakunya mulai 1 Maret 2026. Pemaparan materi disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Sub.Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi.