Dalam rangka menindaklanjuti
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja
Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Bupati Buleleng
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Perangkat Daerah Dan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Kepala
Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng Dra. I DW A.A Sri Ambarawati Bersama
Analis Kebijakan Ahli Muda mengadakan rapat penyamaan persepsi terkait dengan Draf
SK Bupati Tentang Pelaksanaan Hari Kerja Dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Plt. Asisten Administrasi Umum
Setda Kabupaten Buleleng, Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng, Plt. Kepala
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng,
Kepala Badan Perencanaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, dan
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Bagian
Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, pada Senin (3/6).