(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Rapat Penyamaan Persepsi Terkait Dengan Penetapan Jam Kerja

Admin organisasisetda | 05 Juni 2024 | 68 kali

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Perangkat Daerah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng Dra. I DW A.A Sri Ambarawati Bersama Analis Kebijakan Ahli Muda mengadakan rapat penyamaan persepsi terkait dengan Draf SK Bupati Tentang Pelaksanaan Hari Kerja Dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, kegiatan tersebut juga  dihadiri oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Perencanaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, pada Senin (3/6).