(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

KOORDINASI PENATAAN KETATALAKSANAAN DI BIRO ORGANISASI PROVINSI BALI

Admin organisasisetda | 10 Desember 2021 | 220 kali

Kepala Bagian Organisasi,Dra. I Dewa A.A.Sri Ambarawati, Kasubbag Pelita, I Gst.Kop.Arwin Supriawan, SE,dan Kasubbag Kelembagaan dan Anjab I Ketut Sudirman, S.Sos melaksanakan koordinasi ke Biro Organisasi Provinsi Bali pada 9 Desember 2021. Hasil koordinasi persiapan penandatanganan Komitmen RIPP yang kami laksanakan pada hari Kamis, 9 Desember 2021 sebagai berikut :

1.   Kegiatan koordinasi kami laksanakan bersama beberapa staf dengan materi koordinasi sebagai berikut :

a.    Persiapan penandatanganan komitmen RIPP Kab. Buleleng

b.   Tindak lanjut program Penyederhanaan Birokrasi berupa Penyusunan SOTK Pemerintah Daerah Kab. Buleleng

c.    Forsesdasi

2.   Kesimpulan hasil koordinasi :

a.    Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencapaian kesenjangan target SDG’s Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bisa dicapai melalui inovasi-inovasi atau terobosan-terobosan dengan mereplikasi inovasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lain yang sudah berjalan dan masuk TOP Inovasi KemenpanRB sesuai dengan kondisi, fisik dan potensi daerah yang dimiliki.

b.   Penyerahan dokumen RIPP Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang sudah ditandatangani oleh Sekda Kabupaten/Kota merupakan tahap awal proses komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan komitmen RIPP dalam pencapaian kesenjangan target SDG’s Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya diteruskan ke Sekda Provinsi dan KemenpanRB untuk proses tanda tangan dokumen RIPP lebih lanjut.

c.    Dokumen Komitmen RIPP Kab. Buleleng setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan petunjuk yang diberikan, selanjutnya akan dimohonkan tanda tangan pimpinan.

d.   Guna mendorong percepatan pelaksanaan RIPP diseluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, rencana akan dilakukan Rapat Koordinasi Tim JIPP Provinsi dengan Kabupaten/Kota, kapan dan dimana pelaksanaan Rapat Koordinasi dimaksud akan disampaikan kemudian.

e.    Disamping RIPP pada kesempatan tersebut kami juga berkoordinasi terkait pelaksanaan penyusunan Peta Proses Bisnis Daerah. Karena Peta Proses Bisnis ini menjadi salah satu indikator dalam penilaian Reformasi Birokrasi sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan SOP dimasing-masing Perangkat Daerah, menyebabkan keberadaan Peta Proses Bisnis menjadi penting. Disisi lain sampai saat ini kita belum memiliki dokumen dimaksud.

Dari hasil koordinasi yang kami lakukan, pihak Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk membantu memberikan pendampingan penyusunan Peta Proses Bisnis, yang rencana akan kita laksanakan pada Triwulan I Tahun 2022.

f.     Dalam penyusunan Peraturan Bupati SOTK Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng mempedomani Rancangan Peraturan Bupati SOTK Perangkat Daerah Provinsi Bali, oleh karena sampai dengan saat ini, Permendagri terkait sistem kerja Perangkat Daerah hasil pembentukan belum keluar, Kabupaten Buleleng diminta sesegera mungkin untuk menyampaikan draft Peraturan Bupati SOTK Perangkat Daerah ke Biro Hukum Provinsi untuk dievaluasi.

Apabila ada perbaikan atau petunjuk pusat hasil evaluasi SOTK Perangkat Daerah Provinsi Bali akan segera dikomunikasikan dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk disesuaikan segera. Diharapkan semua proses yang dilaksanakan terkait pembentukan tetap memperhatikan batas waktu 31 Desember 2021.

g.    Kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam Forsesdasi (2021) sudah dinyatakan tuntas. Dalam kesempatan itu disampaikan pula bahwa Rapat Koordinasi Forsesdasi Provinsi Bali 2022 rencana akan dilaksanakan di Kabupaten Buleleng.

Rencana lebih detail terkait rencana tersebut akan disampaikan dalam rapat koordinasi yang akan dilakukan awal Januari 2022.