Bagian Organisasi Setda Buleleng Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN
Singaraja – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, bertempat di Gedung Unit IV Lantai II Kantor Bupati Buleleng, Senin (20/7).
Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng didampingi Kepala Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana, serta dihadiri oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai ketentuan penggunaan pakaian dinas dan atribut ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2026. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta keseragaman, kedisiplinan, dan kepatuhan ASN dalam penggunaan pakaian dinas sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme serta citra aparatur pemerintah.
Selain pemaparan materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi ketentuan pakaian dinas di masing-masing perangkat daerah, sehingga pelaksanaan peraturan dapat berjalan secara efektif dan seragam di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.