Pada 27 Mei 2021, Kepala Bagian Organisasi, Dra. I.DW.A.A. Sri Ambarawati didampingi oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana, I Gst. Kop. Arwin Supriawan, SE mengikuti Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Tahun 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan di Inna Sindhu Beach Hotel, Sanur, Denpasar Selatan. Pada kegiatan ini juga turut serta hadir DPMPTSP Kab Buleleng.
Dalam kegiatan workshop tersebut, disampaikan bahwa untuk penilaian Standar Kepatuhan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, masing-masing Perangkat Daerah harus mengupload Dokumen Standar Pelayanan, Produk Layanan, Persyaratan Layanan, Alur Prosedur, Maklumat, termasuk Formulir Pelayanan itu di website Perangkat Daerah masing-masing, bukan di website KemenpanRB. Dan yang dinilai adalah elektronik dan non elektronik