Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa menghimbau kepada masyarakat kabupaten Buleleng untuk membatasi kegiatan jam malam sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun2021 Mengenai Guna menekan penyebaran Covid-19 Mulai tanggal 9 Februari sampai dengan 23 Februari 2021,aktivitas ekonomi dibatasi hingga pukul 21.00WITA.
Serta kita harus lebih taat dalam menerapkan protokol kesehatan 6 M yaitu:
1. memakai masker
2. mencuci tangan
3.menjaga jarak
4. menjauhi kerumunan
5.membatasi mobilitas dan berinteraksi
6. menjaga kesehatan dengan makan makanan bergizi