(0362) 21985
organisasisetda@bulelengkab.go.id
Bagian Organisasi

Pembatasan Kegiatan Malam di Kabupaten Buleleng

Admin organisasisetda | 10 Februari 2021 | 157 kali

Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa menghimbau kepada masyarakat kabupaten Buleleng untuk membatasi kegiatan jam malam sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun2021 Mengenai Guna menekan penyebaran Covid-19 Mulai tanggal 9 Februari sampai dengan 23 Februari 2021,aktivitas ekonomi dibatasi hingga pukul 21.00WITA.

Serta kita harus lebih taat dalam menerapkan protokol kesehatan 6 M yaitu:

1. memakai masker

2. mencuci tangan

3.menjaga jarak

4. menjauhi kerumunan

5.membatasi mobilitas dan berinteraksi

6. menjaga kesehatan dengan makan makanan bergizi

Share Post :