Menindaklanjuti
hasil rapat persiapan Pembinaan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2024
seperti tahun-tahun sebelumnya Bagian Organisasi Setda Kab. Buleleng bersama Tim
Pembina Monitoring Dan Evaluasi Pelayanan Publik kembali melaksanakan monev
pelayanan publik yang menyasar 40 Perangkat Daerah dan Mal Pelayanan Publik
(MPP) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, yang berlangsung dari tanggal 11
Juli s/d 2 Agustus tahun 2024 di Perangkat Daerah masing-masing.
Sistem
penilaian yang digunakan masih sama seperti sebelumnya dimana menggunakan a)
metode wawancara dengan 3 orang yang terdiri dari (1 petugas layanan, 1 petugas
front office/petugas pelayanan pengaduan, dan 1 pegawai perangkat daerah lainya
yang ditunjuk) dalam 1 ruangan, b) studi dokumen berupa bukti dukung dokumen
seperti softcopy/hardcopy dokumen, dan c) metode observasi dengan melakukan
pengecekan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Tujuan dari dilakukannya Pembinaan
Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik ini antara lain: 1. menjaga
akuntabilitas, membantu memastikan bahwa lembaga pemerintah atau organisasi
yang memberikan pelayanan publik bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan
mereka dalam penerapan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
yang transparan, 2. melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terhadap
pelayanan yang layak dan adil, 3. meningkatkan kualitas pelayanan, monev
dapat memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan kepada lembaga pelayanan
publik. monev juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan menjadi
efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.